Tambang Ilegal di Mojokerto Ancam Ribuan Rumah Warga, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Tambang di wilayah Mojokerto dikenal ber atensi ke sejumlah pihak. (foto/Bi)

MOJOKERTO, Aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, semakin meresahkan warga. Selain merusak lingkungan, tambang tersebut juga mengancam keselamatan ribuan penduduk sekitar. Dengan jarak hanya sekitar 100 meter dari pemukiman di atas bukit, risiko longsor semakin tinggi.

Tambang ini sempat ditutup pada Oktober 2024 karena pelanggaran hukum dan izin yang tidak jelas. Namun, kini kembali beroperasi, diduga milik seseorang bernama H. Maat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana ketegasan aparat penegak hukum? Apakah DLHK, GAKUM, dan pihak berwenang akan terus membiarkan aktivitas yang membahayakan masyarakat ini?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), antara lain :

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, serta UU Minerba. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Saat melakukan investigasi di lapangan, tim media bertemu dengan seorang warga Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, yang enggan disebut namanya. Ia mengungkapkan bahwa tambang ini sempat ditutup hampir dua minggu pada Oktober 2024.

“Mas, tambang ini sempat tutup hampir dua minggu Oktober lalu. Pemiliknya, H. Maat, dipanggil dan disidik oleh Polda Jatim. Tapi sekarang sudah buka lagi, katanya semua urusan sudah beres,” ujar warga tersebut.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa pemilik tambang memiliki “kekebalan hukum”. Bahkan, aparat penegak hukum seperti Polda Jawa Timur diduga bisa “dibeli” untuk meloloskan aktivitas pertambangan ilegal ini.

Dalam waktu dekat, tim media bersama kuasa hukumnya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah mendesak pemerintah pusat untuk menindak tegas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap mafia tambang yang semakin merajalela. DLHK dan GAKUM tidak boleh tinggal diam! Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga nyawa ribuan warga yang terancam.

(Tim-Media Online Gabungan Jatim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *