KOTA MALANG, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, mengamankan seorang pemuda berinisial BG, yang diketahui sebagai anak dari pengusaha rokok ternama di Malang. Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun, yang menjadi sorotan, meski terbukti memiliki barang haram tersebut, BG justru tidak ditahan, sementara teman-temannya harus menjalani proses hukum.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Zul Qornain membenarkan, bahwa BG diamankan pada Senin (17/2/2025) setelah penangkapan bandar dan perantara narkoba.
“Dari tangan BG, kami mengamankan sisa sabu yang diakui sebagai miliknya. Namun, bukan berarti dia dibebaskan. Kasusnya telah dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk menjalani proses rehabilitasi,” jelas Daky kepada sejumlah awak media. Senin (24/2/2025).
Pernyataan ini justru memicu kemarahan warga. Mereka mempertanyakan mengapa BG tidak ditahan seperti teman-temannya. Warga menilai ada ketidakadilan dalam penegakan hukum, apalagi dengan adanya pengakuan dari DN, perantara narkoba yang turut diamankan.
DN, salah satu pelaku yang tertangkap, mengaku sering membantu BG mendapatkan sabu.
“Malam itu BG menghubungi saya dan meminta untuk dicarikan barang (sabu). Setelah mengirimkan sejumlah uang lewat transfer, saya lalu menghubungi FR untuk mengantarkan barang tersebut ke BG,” ungkap DN.
Bahkan, DN menyebut, transaksi ini bukan yang pertama kali terjadi.
“BG sudah sering membeli sabu dari saya, bahkan kami pernah mengonsumsinya bersama,” tambahnya.
FR, yang berperan sebagai bandar, juga mengakui bahwa ia mengirimkan sabu ke BG, melalui layanan ojek online setelah menerima pembayaran dari DN.
“Hari itu juga saya kirimkan barang (sabu) ke BG melalui aplikasi Maksim ke lokasi yang biasa kami gunakan untuk transaksi,” kata FR.
Saat ini, DN dan FR telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Namun, keberadaan BG yang justru bebas semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kemarahan warga semakin memuncak ketika melihat ketidakadilan dalam kasus ini.
“Temannya BG saja sudah mengaku kalau BG beli barang itu bukan sekali, tapi berkali-kali. Tapi kok malah dia bebas? Apa hukum ini cuma tajam ke bawah, tumpul ke atas?” ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Warga juga mendesak agar Propam Polda Jatim harus turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan perkara kecil! Propam Polda Jatim harus turun. Kalau perlu, kami akan bersurat ke Kapolri agar kasus ini tidak dikubur begitu saja!” tegasnya. Senin (26/02)
Hingga berita ini diturunkan, BG belum memberikan tanggapan terkait kasusnya. Sementara itu, Polresta Malang Kota terus membantah adanya perlakuan istimewa dalam kasus ini. Namun, warga menantang polisi untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial dan kekayaan.
(Kontributor Malang Raya : (Kal/Tim/Red)