Fitnah dan Dugaan Pemerasan Terstruktur, Ketua LPKSM Sniper99 dan Media Online Terancam Dilaporkan

Scrensot potongan web berita yang sudah di tackdown.

PASURUAN — Pemerintah Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Ketua LPKSM Sniper99, M. Junaedi, serta pihak media yang telah menayangkan pernyataannya. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat penyebaran berita bohong, fitnah, serta pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Pernyataan kontroversial M. Junaedi yang menyebut Kantor Desa Kedung Pengaron “seperti kuburan tua”, dinilai sangat merendahkan institusi pemerintah desa. Selain bernada penghinaan, pernyataan tersebut juga memuat tudingan yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik perangkat desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ironisnya, pemberitaan yang menayangkan pernyataan tersebut diduga dimuat tanpa melalui proses konfirmasi atau klarifikasi dari pihak desa, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme yang menuntut keberimbangan dan akurasi informasi.

“Kami anggap ini sebagai bentuk fitnah yang terstruktur dan disengaja. Bahkan, kami mendapati adanya dugaan kuat permintaan sejumlah uang agar berita tersebut diturunkan. Faktanya, berita tersebut memang telah ditakedown setelah komunikasi berlangsung,” ungkap salah satu perangkat desa, seraya menunjukkan bukti berupa tangkapan layar dan rekaman suara yang telah diamankan. Rabu (25/06)

Atas dasar itulah, pihak desa menyatakan tekadnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Saat ini, langkah hukum tengah disiapkan bersama kuasa hukum desa, untuk melaporkan M. Junaedi serta pihak media yang diduga terlibat dalam praktik jurnalisme tidak sehat tersebut.

“Ini bukan advokasi. Ini sudah masuk pada serangan personal yang diduga kuat bermuatan pemerasan. Jika benar ada unsur permintaan uang agar pemberitaan dicabut, maka ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Sementara itu, warga setempat juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Ketua LPKSM Sniper99. Slamet Hartono, salah satu warga Desa Kedung Pengaron, menyayangkan pernyataan Junaedi yang dinilai tidak etis.

“Kalau memang niatnya mengkritik, datang saja ke desa dan sampaikan langsung. Bukan malah menyebar informasi sepihak yang tidak benar dan merusak nama baik desa,” ujar Slamet.

Senada dengan Slamet, seorang aktivis hukum di Pasuruan menyebut bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk menindak praktik-praktik jurnalisme hitam dan penyalahgunaan opini publik.

“Kalau benar ada unsur permintaan uang agar berita ditakedown, maka ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan berkedok jurnalistik. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegasnya.

Pemerintah Desa Kedung Pengaron menegaskan, proses hukum akan tetap dijalankan demi menjaga nama baik desa serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan berbicara untuk keuntungan pribadi. (tim/redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *