Diduga Dibekingi Oknum, Perjudian Cap Jiki Marak di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota Tanpa Tindakan Tegas

Gambar ilustrasi: perjudian bola setan wilayah Kota marak.

PASURUAN — Aktivitas perjudian cap jiki atau yang akrab disebut bola setan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Polres Pasuruan Kota. Ironisnya, praktek ilegal ini berlangsung terang-terangan di dua titik lokasi berbeda, dan hingga kini belum mendapat penindakan serius dari aparat penegak hukum (APH).

Salah satu lokasi perjudian berada di Desa Tambaksari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Yang bikin mencengangkan, lokasi ini hanya berjarak beberapa meter dari kantor Balai Desa setempat. Warga menyebut aktivitas perjudian dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga larut malam, bahkan kadang berlangsung sejak pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Balai desa dekat sekali. Tapi desa dan aparat seperti tutup mata. Seolah tidak tahu menahu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menduga, praktik perjudian ini dibiarkan secara sistematis oleh oknum yang seharusnya menjaga ketertiban. Mereka menyebut bahwa praktik ini bukan sekedar hiburan, melainkan merusak tatanan sosial dan mencederai hukum yang berlaku.

“Sudah hampir dua bulan berjalan. Katanya cuma hiburan rakyat, tapi bagi kami ini jelas melanggar hukum. Terlebih dilakukan terbuka dan tanpa rasa takut,” lanjutnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Desa Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Lokasi perjudian cap jiki di sana diduga milik seorang oknum aparat berinisial AR. Praktik perjudian disebut rutin berlangsung pada malam hari hingga menjelang subuh.

“Informasinya, tempat itu milik inisial AR, seorang oknum aparat. Biasanya buka malam sampai pagi,” ungkap warga kepada media ini. Minggu (16/06)

Yang membuat keresahan warga semakin dalam, lokasi perjudian tersebut terkesan ‘kebal hukum’ dan aman dari gangguan pihak manapun. Bahkan, ada informasi mengenai keberadaan seorang oknum wartawan yang kerap berada di lokasi, bersikap arogan dan seolah merasa paling berkuasa.

“Dia bukan hanya sering nongkrong di sana, tapi juga bersikap tidak sopan terhadap wartawan lain,” imbuh warga.

Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan sikap pasif aparat, dan menilai pembiaran ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan moral publik.

“Kami kecewa. Ini bukan cuma pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap nilai-nilai sosial. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap negara akan hilang,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim BicaraIndonesia.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, baik Polda Jawa Timur, Polresta Pasuruan Kota, maupun Pemerintah Desa Tambaksari dan Bakalan. Tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut untuk meminta klarifikasi terkait maraknya praktik perjudian yang diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *